Cyber ethics Adalah suatu aturan yang tidak tertulis di kenal di dunia IT, Suatu Suatu nilai yang di sepakati dalam interaksi antar pengguna teknologi khusus nya yaitu Teknologi Informasi,setiap pengguna wajib memenuhi dan harus mematuhi Cyber Ethics yang ada.
Adapun Kasus Pelanggaran Cyber Ethics yaitu :
Pencurian Dan Pelanggaran Account milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang dicuri dan di gunakan secara tidak sah, Berbeda dengan pencurian yang secara fisik,”pencurian” account cukup menangkap user dan password saja.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “Benda” yang di curi, pencurian baru terasa efeknya apabila informasi ini di gunakan oleh yang tidak berhak. Akibat pencurian ini pengguna, di bebani Biaya penggunaan akun tersebut, Kasus ini banyak terjadi di ISP.
Membajak Situs Web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah Menggubah halaman Web, yang di kenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat di lakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan, sekitar 4 bulan yang lalu stastistik di indonesia menujukkan satu (1) kasus setiap harinya di bajak situs web nya.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain ( domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahhan dan merek barang dagangan. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal pekerjaan ini mirip dengan calo karcis .istilah yang sering di gunakan adalah cybersquaatting, ,masalah lain adalah menggunakan nama domain saimgan perusahaan untuk merugikan perusahaan lainnya.
Hacker
Istilah hacker ialah yang mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya di sebut cracker , cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal ‘Negatif’.aktivitas di internet memiliki ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari membajakan account yang hilang secara tiba-tiba ,probing, menyebarkan virus , hingga pelumpuhan terget sasaran tindakan yang akhir disebut sebagai Dos ( Denail Of Service).
Penyebaran virus secara sengaja
Dapat di sebut juga dengan CyberCrime salah satu nya worm mampu membajak akun Twiter kasus ini terjadi pada bulan juli 2009, dapat menular melalui postingan dan menjanggkiti semua follower, semua kasus ini sebagian dari banyak kasus penyebaran malware di sekitaran jejaring sosial, pada agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya maka otomatis terdownload,modus serangan virus ialah menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang,untuk menyelesaiakan kasus ini, keamanan harus di tingkatkan dan hukuman untuk kasus ini belum ada kepastiannya.
Kasus obat anti nyamuk
Kasus obat anti nyamuk hit pada kasus HIT,meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya,ada kesannya permintaan maaf itu klise, penarikan produk yang kandungan nya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tiak bersungguh-sungguh dilakukan, produk berbahaya itu masih beredar di pasaran dan promosi internet.
Kasus batterai laptop Dell
Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti batterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta, adanya video yang menggambar kan bagaimana sebuah note book dell meledak yang telah beredar internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
Kejahatan kartu kredit
Polda di yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta,yang dapat merchant dari luar negeri, begitu juga dengan di lakukan mahasiswa sebuah perguruan timggi di bandung, akibat perbuatan nya selama setahun. beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bankbank tertentu itulah data dicuri.
Perjudian online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi, Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan.
Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Cyber espionage, sabotage,and extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Dengan demikian pelanggaran cyber ethics di berbagai jejaring sosial
’’Sekian dan terima kasih’’
Komentar
Posting Komentar