dikar blog pelanggaran cyber ethics
CYBER ETHICS
Cyber
ethics Adalah suatu aturan yang tidak tertulis di kenal di dunia IT, Suatu
Suatu nilai yang di sepakati dalam interaksi antar pengguna teknologi khusus
nya yaitu Teknologi Informasi,setiap
pengguna wajib memenuhi dan harus mematuhi Cyber Ethics yang ada.
Adapun
Kasus Pelanggaran Cyber Ethics yaitu :
1.
Pencurian Dan Pelanggaran Account milik
orang lain
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun
pelanggan mereka yang dicuri dan di gunakan secara tidak sah, Berbeda dengan
pencurian yang secara fisik,”pencurian” account cukup menangkap user dan
password saja.
Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “Benda” yang di curi,
pencurian baru terasa efeknya apabila informasi ini di gunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat pencurian ini pengguna, di bebani Biaya penggunaan akun
tersebut, Kasus ini banyak terjadi di ISP.
2.
Membajak Situs Web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah Menggubah halaman Web,
yang di kenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat di lakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan, sekitar 4 bulan yang lalu stastistik di
indonesia menujukkan satu (1) kasus
setiap harinya di bajak situs web nya.
3.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama
domain ( domain name) digunakan unruk mengidentifikasi perusahhan dan merek
barang dagangan. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal pekerjaan ini
mirip dengan calo karcis .istilah yang sering di gunakan adalah cybersquaatting, ,masalah lain adalah
menggunakan nama domain saimgan perusahaan untuk merugikan perusahaan lainnya.
4.
Hacker
Istilah
hacker ialah yang mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya di sebut cracker , cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal ‘Negatif’.aktivitas di internet memiliki
ruang lingkup yang sangat luas, mulai
dari membajakan account yang hilang secara tiba-tiba ,probing, menyebarkan
virus , hingga pelumpuhan terget sasaran tindakan yang akhir disebut sebagai
Dos ( Denail Of Service).
5.
Penyebaran virus secara sengaja
Dapat
di sebut juga dengan CyberCrime salah satu nya worm mampu membajak akun Twiter
kasus ini terjadi pada bulan juli 2009, dapat menular melalui postingan dan
menjanggkiti semua follower, semua kasus ini sebagian dari banyak kasus
penyebaran malware di sekitaran jejaring sosial, pada agustus 2009 diserang
oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya
maka otomatis terdownload,modus serangan virus ialah menyebarkan pesan palsu
yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang,untuk
menyelesaiakan kasus ini, keamanan
harus di tingkatkan dan hukuman untuk kasus ini belum ada kepastiannya.
6.
Kasus obat anti nyamuk
Kasus
obat anti nyamuk hit pada kasus HIT,meskipun perusahaan telah meminta maaf dan
berjanji untuk menarik produknya,ada kesannya permintaan maaf itu klise,
penarikan produk yang kandungan nya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak bersungguh-sungguh dilakukan, produk berbahaya itu masih beredar di
pasaran dan promosi internet.
7.
Kasus batterai laptop Dell
Dell
akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti batterai laptop yang bermasalah
dengan biaya USD 4,1 juta, adanya video yang menggambar kan bagaimana sebuah
note book dell meledak yang telah beredar internet membuat perusahaan harus
bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
8.
Kejahatan kartu kredit
Polda
di yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta,yang dapat merchant dari luar negeri, begitu juga dengan di
lakukan mahasiswa sebuah perguruan timggi di bandung, akibat perbuatan nya
selama setahun. beberapa
pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bankbank tertentu itulah data
dicuri.
9.
Perjudian online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006
silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi, Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia
dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang
berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp
100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk
mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan
UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
10. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency
Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah
keamanan adalah dengan membuat sebuah
unit untuk melaporkan kasus keamanan Masalah keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan.
11. Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
12. Cyber espionage, sabotage,and extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
13. Denial of
Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Dengan demikian pelanggaran cyber ethics di berbagai
jejaring sosial
’’Sekian dan terima kasih’’
Komentar
Posting Komentar